Tuban (beritajatim.com) – Kasus pencurian kayu jati kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih didalami oleh pihak Kepolisian.
Diketahui, pencurian pohon kayu jati dilakukan oleh sekelompok yang berjumlah 5 orang, namun Kepolisian sektor Jenu berhasil mengamankan seorang warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang diduga telah melakukan penebangan pohon atau pencurian kayu, sedangkan 4 lainnya melarikan diri.
Kapolsek Jenu IPTU Rianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 tersangka yakni berinisial SY (27), sedangkan yang lain masih dalam proses pengejaran.
Baca Juga: DPRD Jember Minta Pemkab Segera Tindaklanjuti Evaluasi Gubernur Jatim
“Kalau mereka masih tidak mau menyerahkan diri, akan kita kejar sampai ketemu,” tegas IPTU Rianto.
Ia menjelaskan, awal mula saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan. Setelah sampai di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh.
“Saat didekati, saksi melihat beberapa orang melarikan diri, sehingga saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban yang saat itu sedang sembunyi di semak-semak,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan
Pria yang diamankan tersebut, mengaku bersama 4 teman lainnya, namun mereka berhasil melarikan diri yang kemudian saksi
menghubungi Polsek Jenu.
“Adapun barang bukti 8 batang pohon kayu jati yang rencananya akan mereka jual, kerugian diperkirakan sekitar Rp 7 juta,” kata Rianto.
Sementara itu, Rianto memberikan peringatan terhadap 4 terduga pelaku lainnya agar menyerahkan diri, apabila tidak segera menyerahkan diri, akan dikejar oleh pihak Kepolisian.
Baca Juga: Debit Air Surut, Pintu Air Waduk Pacal Bojonegoro Ditutup
Adapun pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,” pungkasnya. [Ayu/ian]