Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Blitar Selama Lebaran

4 Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Blitar Selama Lebaran

Blitar (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar menerapkan larangan melintas bagi empat jenis kendaraan selama Libur Idulfitri 2024. Larangan tersebut mulai berlaku pada 5 hingga 16 April 2024 mendatang.

Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Anjar Eko Juli Admanto mengatakan, ada empat jenis angkutan barang dilarang beroperasi ketika Hari Raya Idul Fitri 2024. Keempat jenis angkutan yang dilakukan pembatasan tersebut yakni, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, pengangkut hasil galian, pengangkut hasil tambang, dan pengangkut material bangunan.

Selain itu, mobil barang dengan kereta gandengan dan tempelan juga dilarang beroperasi selama mudik dan balik lebaran. Aturan itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024.

“Dalam SKB tersebut, Kabupaten Blitar sebenarnya tidak termasuk daerah wajib dilakukan pembatasan. Meskipun tidak semua daerah masuk wajib pembatasan, sebenarnya sama saja, karena mobilitas antar daerah dibatasi,” kata Anjar, sapaan akrabnya.

Sebenarnya Kabupaten Blitar bukan merupakan daerah yang wajib menerapkan aturan ini. Namun demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama ketika mudik dan libur lebaran, maka Pemkab Blitar memutuskan untuk menerapkan pembatasan.

Alasannya cukup sederhana, jika angkutan barang beroperasi dikhawatirkan menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan. Sehingga untuk mencegah hal itu terjadi pembatasan mobilitas pun dilakukan.

Namun demikian masih ada beberapa angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi di masa mudik dan libur lebaran ini. Kendaraan barang itu diantaranya yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak.

Tidak hanya itu, angkutan yang membawa pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok juga masih diperbolehkan beroperasi.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Mengingat prediksi tingginya mobilitas saat libur Lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ungkapnya.

Pemkab Blitar berharap dengan adanya pembatasan mobilitas angkutan barang ini, kegiatan mudik dan liburan warga bisa lancar. Warga dan pemudik pun diharapkan tetap berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu lalulintas, untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan. [owi/beq]