Lampung: Polda Lampung diminta tetap menegakan peraturan sesuai perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana.
Salah Seorang Masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur mengatakan hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Negera kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, Minggu, 8 Desember 2024.
Dia mengatakan siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pelaku kejahatan karena membuat resah masyarakat.
Kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU). Jika diperlukan ditindak ttegas dilakukan oleh Polri harus di Lakukan dengan SOP dan tidak boleh asal.
“Ya. Pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya dibiarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita dukung jika itu telah meresahkan,” jelasnya
Sementara korban kejahatan (begal) Febri juga sempat meminta kepada kepolisian agar kepolisian tegas terhadap pelaku yang telah mengambil motornya.
“Karena pada saat itu beberapa waktu lalu dirinya dibegal di daerah Tanjungbintang, masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan, harus ditindak pelaku-pelaku itu dengan tegas, terlebih mengancam jiwa,” jelas Febri.
Febri mengatakan dirinya pada saat itu dibegal dengan pelaku menggunakan senjata api (senpi) dan membuatnya ketakutan dan trauma.
Polisi diharapkan mampu juga memberikan rasa keadilan dengan menangkap para pelaku dan di tindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang terus menjadi korban dan polisi juga disalahkan.
Para Korban maupun keluarga korban dari tindak kejahatan ini juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait termasuk organisasi kemasyarakatan agar diperlakukan adil dalam tindakan tegas.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan polisi terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum dan jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian.
Namun juga jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga keamanan.
“Karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat.Namun dalam menjalankan tugasnya Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak di tangkap malah melawan,” jelas Edi.
Lampung: Polda Lampung diminta tetap menegakan peraturan sesuai perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana.
Salah Seorang Masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur mengatakan hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Negera kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, Minggu, 8 Desember 2024.
Dia mengatakan siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pelaku kejahatan karena membuat resah masyarakat.
Kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU). Jika diperlukan ditindak ttegas dilakukan oleh Polri harus di Lakukan dengan SOP dan tidak boleh asal.
“Ya. Pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya dibiarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita dukung jika itu telah meresahkan,” jelasnya
Sementara korban kejahatan (begal) Febri juga sempat meminta kepada kepolisian agar kepolisian tegas terhadap pelaku yang telah mengambil motornya.
“Karena pada saat itu beberapa waktu lalu dirinya dibegal di daerah Tanjungbintang, masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan, harus ditindak pelaku-pelaku itu dengan tegas, terlebih mengancam jiwa,” jelas Febri.
Febri mengatakan dirinya pada saat itu dibegal dengan pelaku menggunakan senjata api (senpi) dan membuatnya ketakutan dan trauma.
Polisi diharapkan mampu juga memberikan rasa keadilan dengan menangkap para pelaku dan di tindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang terus menjadi korban dan polisi juga disalahkan.
Para Korban maupun keluarga korban dari tindak kejahatan ini juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait termasuk organisasi kemasyarakatan agar diperlakukan adil dalam tindakan tegas.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan polisi terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum dan jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian.
Namun juga jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga keamanan.
“Karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat.Namun dalam menjalankan tugasnya Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak di tangkap malah melawan,” jelas Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DEN)