Sampang (beritajatim.com) – Tiga pria berinisial A, M, dan F, warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, nekat membawa senjata tajam (sajam) saat menghadiri sidang atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/10/2023). Ketiganya langsung diamankan polisi.
“Tiga orang yang kedapatan membawa sajam tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.
Terkait motif pelaku membawa sajam, Sujianto belum bisa menjelaskan. Karena pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif.
BACA JUGA:
Laka Maut di Sampang, Perempuan Pengendara Scoppy Meninggal
“Kita tunggu hasil pemeriksaan termasuk motif di balik para pelaku ini membawa sajam ke PN,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, sidang PN Sampang dengan perkara pencemaran nama baik dan fitnah tersebut melibatkan oknum anggota legislatif serta tokoh masyarakat setempat. Tetapi, pelaksanaan sidang ditunda minggu depan. [sar/beq]