Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imigrasi Surabaya Luncurkan Ruang Clearance untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang di Bandara Juanda

Imigrasi Surabaya Luncurkan Ruang Clearance untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang di Bandara Juanda

Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menghadirkan inovasi terbaru di Bandara Internasional Juanda.

Mereka membuat ruang khusus bernama Clearance, yang merupakan singkatan dari “Control Room And Lab Forensic Immigration Checkpoint”.

Ruang ini berfungsi sebagai ruang kontrol dan laboratorium forensik untuk memastikan proses pemeriksaan imigrasi di bandara berjalan dengan aman dan akurat dengan menggabungkan pemeriksaan ketat dengan analisis forensik.

Bandara Juanda saat ini melayani sekitar 35 penerbangan internasional (datang dan pergi) dan 23 penerbangan carter umroh setiap minggunya. Hal ini berarti sekitar 7.000 orang melintas di bandara setiap harinya. Dengan adanya ruang Clearance, petugas Imigrasi Surabaya dapat mendeteksi dan menangani masalah lebih cepat dan efektif.

“Ruang ini memudahkan petugas Imigrasi untuk mengawasi perlintasan orang di area Imigrasi di Bandara Juanda dari satu ruangan saja. Jadi kinerja petugas menjadi lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Yudhistira Yudha, Kabid TPI Imigrasi Surabaya, pada Selasa, 23 Oktober 2023.

Menurut Yudhistira, ruang Clearance juga menjadi pusat pengolahan dan penyajian data keimigrasian secara real time. Baik data teknis maupun administratif dapat diproses dengan cepat, efisien, dan akuntabel.

“Kami juga mengusung konsep smart digital di ruang ini. Kami menyatukan seluruh sistem yang menunjang kinerja petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam satu sistem yang kami sebut Im Smart,” jelasnya.

Yudhistira menambahkan bahwa ruang kontrol terpusat memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemampuan merespons situasi yang kompleks dengan memanfaatkan teknologi canggih.

“Teknologi ini memungkinkan kami untuk mengembangkan metode pemeriksaan dan analisis forensik yang lebih presisi dan cerdas,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Yudhistira, penggunaan teknologi ini dapat meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi ancaman dan pelanggaran keimigrasian.

Ia berharap ruang Clearance ini dapat membuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda menjadi lebih PASTI (Professional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif).

Clearance juga mendukung Program Percepatan Prioritas Aktual Presiden seperti meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta merevolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

“Clearance menggabungkan teknologi tanpa mengabaikan insting petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Lalu Lintas Orang. Penggabungan ini akan menjadi kekuatan dalam menjaga pintu negara,” papar Yudhistira.

“Clearance juga menjadikan pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang yang melintas di TPI Juanda menjadi pasti, pasti akan ketepatan waktu, informasi dan juga SOP,” lanjut dia.

Yudhistira mengingatkan agar penumpang atau orang yang pergi dan masuk ke Indonesia tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

“Siapkan persyaratan perjalanan anda maka kurang dari 20 detik pemeriksaan terhadap WNI akan selesai. Jangan pernah mencoba melanggar aturan pada saat pemeriksaan Imigrasi, karena semua terawasi,” pungkas Yudhistira.

Mengacu pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di TPI dan diancam dengan pidana Keimigrasian

Dalam BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dengan dasar itu, pejabat Imigrasi memiliki peran dan fungsi penting guna menjaga pintu gerbang Negara Indonesia dari segala ancaman. (ted)