Jombang (beritajatim.com) – Sidang gugatan terhadap PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang yang dilakukan oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Dkk memasuki agenda pemeriksaan saksi, Selasa (24/10/2023).
Ada 13 saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Sesuai rencana, belasan saksi tersebut diperiksa dalam satu hari. Praktis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung mulai siang hingga malam.
Hingga pukul 18.30 WIB, pemeriksaan kurang dua saksi. Yakni dari unsur MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) dan ranting NU. “Hingga malam belum selesai. Ini kurang dua saksi,” kata Palupi Pusporini, salah satu kuasa hukum penggugat.
Belasan saksi itu mulai dari panitia konferensi cabang, SC (Steering Comite), OC, serta dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang). Satu persatu saksi penggugat dihujani pertanyaan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Selain memberikan keterangannya, para saksi juga menyerahkan bukti yang disampaikan.
Salah satu saksi penggugat, Ahmad Syamsul Rizal mengaku dalam persidangan itu ia ditanya proses awal konfercab hingga selesai. Rizal yang saat itu menjadi ketua SC menyebut telah membeberkan semuanya kepada Majelis Hakim. Mulai tahapan pembentukan panitia, sidang pleno hingga menghasilkan keputusan rais dan ketua PCNU Jombang.
BACA JUGA: Sidang di PN Jombang, Penggugat PBNU Serahkan Alat Bukti 54 Surat
“Semua saya sampaikan kepada majelis hakim. Sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan rais maupun ketua. Semua sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART,” kata katib syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022.
Sementara itu, penggugat Gus Salam mengatakan ada tiga klaster saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut. Pertama dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting.
“Tiga unsur saksi yang kami ajukan itu membuat kami sebagai pihak penggugat yakin akan memperkuat materi gugatan. Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab. Bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU,” ujar pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar Jombang ini.
Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.
Suasana sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang
Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.
Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]