Tuban (beritajatim.com) – Pelaku utama kasus pembacokan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur sekira 10 jam.
Diketahui, pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban merasa ketakutan setelah membunuh korban seorang Sekdes bernama Agus Sutrisno (33) dengan cara dibacok.
Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, sekitar pukul 09.00 WIB selasa 24 Oktober 2023 di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah terjadi pembunuhan oleh sekdes dilakukan oleh seorang pelaku yang sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan.
“Alasan pelaku menyerahkan diri karena memang sudah tahu ya dikejar – kejar polisi, ketakutan mau kabur tidak jelas dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan,” ucap AKBP Suryono, Rabu (25/10/2023).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan olah TKP mengindikasi kepada salah satu pelaku, sehingga dilakukan pengejaran dari Polres dan Polsek. Sehingga kurang lebih 10 jam, akhirnya tersangka menyerahkan diri.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena diduga istri pelaku ini berhubungan atau selingkuh dengan korban sehingga dendam,” kata AKBP Suryono.
Kemudian, pada saat itu pelaku sengaja mengikuti atau membuntuti korban saat perjalanan ke kantor Kecamatan kerek yang akan melaksanakan rapat. Namun, sesampainya di pertengahan jalan yang sepi, korban ditabrak mobil pick up L300 oleh pelaku.
Setelah tertabrak pelaku keluar dari mobil, sedangkan korban sempet lari ke ladang tapi dikejar dan dilakukan pembacokan disana, ada luka bacok sebanyak 7 kali yakni di kepala, bahu dan badan korban.
“Saat ini kita mengamankan barang bukti berupa parang, kemudian mobil yang diduga untuk menabrak korban dan satu motor yang dikendarai oleh korban,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku bukan kerabat. Tahu karena mendapatkan kabar bahwa istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku 2 hari yang lalu merencanakan dengan menyewa kendaraan, membuntuti korban dan menghabisi korban.
“Untuk peristiwa perselingkuhan ini masih kita dalami. Karena tiba di Polres hanya pemeriksaan awal, jadi lama korban berhubungan dengan istri pelaku ini masih kita dalami,” ucapnya.
Tak hanya itu, Kepolisian menduga ada 2 pelaku yakni tersangka utama Jano yang mengendarai mobil L300 menabrak si korban dan membacok. Kemudian, ada satu tersangka lainnya yang mengendarai motor.
“Dimungkinkan ada 2 tersangka, berdasarkan pemeriksaan dari saksi, belum diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan pasal 34 KUHP subsider 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya seumur hidup dan juga 20 tahun.
“Dikenakan pasal pembunuhan berencana, akan direncanakan 2 hari sebelumnya,” tutup Suryono. [ayu/ted]