Yang paling utama adalah membuat peraturan kepala desa dan daerah spesifik tentang penempatan perlindungan serta tata kelola PMI
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian mengatakan empat kementerian resmi menjalin kerja sama dengan diawali penandatanganan nota kesepahaman untuk mengatasi permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Nota kesepahaman ini merupakan langkah untuk pegangan, dalam rangka membuat program melindungi masyarakat yang menjadi pekerja migran, atau akan menjadi pekerja migran,” kata Tito di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan empat menteri yang menjalin kerja sama dalam penanganan PMI yaitu Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri yang merupakan pengawas pemerintah daerah.
Menurut Tito, permasalahan PMI ini perlu diperhatikan baik ketika di dalam negeri maupun di luar negeri, karena mereka rentan terhadap problem.
Tito menjelaskan bahwa dari data yang ada terdapat 8 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri dan paling banyak pada sektor yang tidak mempunyai keterampilan (nonskill) dan mereka yang rentan terhadap permasalahan.
“Oleh karena itu perlu ada penanganan dari mulai hulu, sampai dengan mereka berangkat, sampai mereka kembali dan ini memerlukan sinergi, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,” tuturnya.
Untuk itu kata Tito, empat menteri membuat nota kesepahaman yang perlu diketahui oleh daerah sebagai dasar penyusunan program yang bisa dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait penanganan PMI.
“Karena pemerintah tidak akan bisa bekerja sendiri, yang banyak bekerja langsung adalah daerah, ini mengenai masalah sinergi kebijakan, pembuatan kebijakan dalam rangka perlindungan pekerja migran,” ujarnya.
Tito menambahkan nota kesepahaman tersebut nantinya bisa diterapkan di daerah hingga tingkat desa untuk menyusun program yang berpihak kepada PMI, baik ketika akan berangkat, maupun yang sudah di luar negeri.
Untuk itu lanjut Tito, Kemendagri akan terus mengawasi dengan memonitor langsung program apa yang berpihak kepada para PMI.
“Yang paling utama adalah membuat peraturan kepala desa dan daerah spesifik tentang penempatan perlindungan serta tata kelola PMI,” ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024