Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12 Persen Sasar Mobil Mewah, Apa Pengaruhnya ke Konsumen?

PPN 12 Persen Sasar Mobil Mewah, Apa Pengaruhnya ke Konsumen?

Jakarta

Di sektor otomotif, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen kemungkinan hanya menyasar mobil mewah. Lantas, bagaimana dampak kebijakan yang berlaku tahun depan itu terhadap konsumen di segmen terkait?

Sebelumnya, pernyataan PPN 12 persen hanya menyasar barang mewah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Selain mobil mewah, aturan tersebut juga dikenakan ke rumah dan apartemen mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ujar Sufmi Dasco, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (6/12).

Dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap pasar mobil premium seperti Lexus. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

Lantas, bagaimana pengaruh kenaikan PPN 12 persen terhadap konsumen mobil premium? Benarkah dampaknya tak terlalu signifikan lantaran status ekonomi mereka yang mapan?

Pekan lalu, redaksi detikOto sempat berbincang dengan General Manager (GM) Lexus Indonesia Bansar Maduma mengenai dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap konsumen mereka yang rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas.

Menariknya, dia menegaskan, kenaikan harga mobil tak mempengaruhi daya beli konsumen Lexus. Namun, mereka yang rata-rata seorang pengusaha, kemungkinan akan melakukan hitung-hitungan ulang jika bisnisnya terdampak PPN 12 persen.

“Kalau dilihat dari buying power, mereka sebetulnya secara impact tidak terlalu besar. Tapi yang saya khawatirkan adalah buying power mereka itu dipengaruhi keadaan ekonomi,” ujar Bansar kepada detikOto.

“Kustomer kita kan kebanyakan pengusaha. Nah, bagaimana impact dari PPN 12% itu terhadap usaha mereka? Jadi secara harga mungkin tidak terlalu ber-impact, tapi secara latar belakang (usahanya) itu yang masih kita investigasi,” tambahnya.

Lexus LM 500h. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

Dia berharap, kenaikan PPN 12 persen tak berdampak banyak ke sektor usaha yang digeluti konsumennya. Sebab, dengan demikian, hitung-hitungan mereka untuk membeli kendaraan baru tak berubah.

“Mudah-mudahan kalau kustomer usahanya tidak terlalu ber-impact, maka pastinya penjualan kendaraan kita juga tidak terlalu ber-impact,” kata dia.

Kriteria Mobil Mewah

Dasco tak menyebut kriteria mobil mewah seperti apa yang akan terdampak PPN 12 persen. Namun, ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);

b. 20% (dua puluh persen);

c. 25% (dua puluh lima persen); atau

d. 40% (empat puluh persen),

Selanjutnya pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);

b. 50% (lima puluh persen);

c. 60% (enam puluh persen); atau

d. 70% (tujuh puluh persen).

(sfn/rgr)