Sidoarjo (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II telah menyelesaikan penyelidikan kasus pengemplang pajak yang melibatkan SLM, pemilik perusahaan PT BBM yang berlokasi di Sidoarjo dan PT RPM yang berkedudukan di Bojonegoro. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Mahanto Aminanto, telah mengonfirmasi pengiriman dua berkas perkara pidana pajak ke Kejari Sidoarjo.
Setelah melakukan penyidikan, Kanwil DJP Jawa Timur II menemukan bahwa SLM telah terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus operandi menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya (TBTS). Kejahatan ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.
Mahanto menjelaskan bahwa perbuatan SLM ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:
Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Pelanggaran hukum ini dapat menghadirkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar, dengan batas maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.
SLM adalah pemilik PT BBM dan PT RPM yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (solar). Selama Januari 2018 hingga Desember 2019, dia melaporkan SPT Masa PPN yang tidak akurat dengan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak. Selain itu, SLM tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp377.497.254 melalui PT RPM.
Penyidik juga telah melacak aset SLM, termasuk rumah tempat tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp500 juta.
BACA JUGA:
DJP Jatim II Serahkan Pelaku Pengemplang Pajak ke Kejari Sidoarjo
Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengemplang pajak ini dilakukan tanpa kehadiran SLM (in absentia). SLM telah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang wajar dan patut, sehingga dia telah didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meskipun begitu, kasusnya akan tetap disidangkan secara in absentia, dengan harapan mendapatkan pemasukan bagi negara. Proses pengejaran dan penangkapan SLM akan menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan mengadili kasus ini. [isa/beq]