Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker buka suara usai serikat pekerja XL Axiata melakukan aksi mogok kerja. Pekerja menuntut transparansi dalam proses merger antara PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, perusahaan sejak awal sebaiknya telah menginformasikan ke serikat pekerja terkait rencana merger, termasuk perkembangannya.
“Kalau di perusahaan ada serikat pekerja, sebaiknya sejak awal rencana merger, mereka ini sudah diinformasikan termasuk perkembangannya,” kata Indah kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, transparansi dalam hal merger menjadi penting. Pasalnya, dampak dari merger tidak hanya soal bisnis usaha saja, tapi juga berdampak pada pekerja.
Oleh karena itu, dia menilai baik pekerja dan pengusaha sama-sama berhak untuk mengetahui proses merger tersebut.
“Dalam hal aksi korporasi tersebut, pekerja dan pengusaha sama-sama berhak untuk lanjut atau tidak,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, serikat pekerja XL Axiata melakukan aksi mogok kerja dengan cuti massal. Cuti massal digelar selama satu hari pada Jumat (6/12/2024).
Ketua Umum Serikat Pekerja XL Mustakim menyampaikan, aksi ini berisiko sedikit mengganggu layanan yang diberikan XL Axiata kepada lebih dari 58 juta pelanggan perusahaan. Namun, untuk layanan kritis diharapkan tidak mengalami gangguan.
“Total karyawan yang melakukan cuti massal di kantor pusat dan regional mencapai hampir 1.000 orang dari total sekitar 1.600 pegawai XL Axiata,” kata Mustakim kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).
Dia menuturkan, aksi cuti massal ini merupakan bentuk kekecewaan kepada Axiata Malaysia yang tidak melibatkan karyawan dan kurang transparan dalam menjalankan proses merger dengan Smartfren.
Pasalnya, saat XL Axiata dan Axis Indonesia merger pada 2014, proses merger sangat terbuka dan serikat pekerja dilibatkan. Saat itu manajemen XL dan Axis mengumpulkan para pegawai dan menjabarkan mengenai proses, tahapan, dan hak-hak karyawan bagi yang ingin bergabung maupun yang menolak.
Karyawan juga ditawarkan perhitungan paket jika bersedia atau menolak bergabung dengan perusahaan baru.
Dalam kasus merger XL Axiata-Smartfren, kata Mustakim, karyawan sama sekali tidak dilibatkan bahkan sekelas jajaran direksi pun, kata Mustakim, tidak mengetahui proses merger.
“Informasi tertutup. Belakangan kami tahu tidak ada informasi yang jelas juga ke board of directors [BoD]. Kami tidak tahu juga di sana ada dinamika apa,” ungkapnya.