Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pelayanan publik wajib Work From Office (WFO) atau kerja dari kantor 100 persen mulai hari ini, Selasa (16/4/2024). Para ASN di bidang tersebut dilarang Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetaap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Azwar melalui keterangan tertulis.
Untuk ASN di instansi terkait administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dibolehkan WFH 50 persen. Untuk penerapannya diatur instansi masing-masing.
“Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” demikian pernyataan Anas.
Ketentuan ini, kata Anas, disusun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kemudian dituangkap dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
“Untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan selalu ekselen dalam segala situasi,” kata Anas.
Selanjutnya, Anas menjelaskan instansi pelayanan publik yang terkena kewajiban WFO 100 persen seperti bidang kesehatan, penanganan bencana, logistik, energi, pos, transportasi dan distribusi, keamanan dan ketertiban, konstruksi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, serta utilitas dasar.
Sedangkan instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH 50 persen seperti kesekretariatan, keprotokolan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, ang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” kata dia.
Pemerintah sebelumnya menetapkan ASN dibolehkan untuk WFH maksimal 100 persen pada 16-17 April 2024. Ketentuan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus balik.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ungkap Anas. [beq]