Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN di BPPB Kabupaten Sidoarjo oleh KPK.
Pernyataan itu disampaikan Gus Muhdlor usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa Selasa (16/4/2024). Secara pribadi dirinya menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus ini kepada tim hukum yang telah disiapkan.
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami,” ucapnya.
Dia menegaskan, secara umum menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.
“Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya,” terang alumni Unair Surabaya itu.
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Muhdlor Ali menjadi tersangka dalam penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Awalnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri menyatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik.
“Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang,” kata Ali saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, penetapakan tersangka ini melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dengan temuan tersebut, lanjut Ali, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakn Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
KPK mengungkapkan, ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. KPK menduga, Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App.
KPK menyebut, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Diduga penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. [isa/beq]