Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Balap Liar Malang Terjaring Razia, 1 Positif Narkoba

Pelaku Balap Liar Malang Terjaring Razia, 1 Positif Narkoba

Malang (beritajatim.com) – Pelaku balap liar di Kabupaten Malang yang didominasi usia remaja terjaring razia Polres Malang pada Sabtu dini hari (28/10/2023). Total 71 pelaku balap liar dan 54 unit sepeda motor diamankan di Jalur Lingkar Barat Kecamatan Ngajum.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan secara acak, terdapat 1 orang pelaku positif mengosumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, barang bukti berupa puluhan pil dobel LL juga diketemukan saat pelaksanaan razia.

Seorang pelaku yang kedapatan positif narkoba berinisial SH, asal Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kini SH telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:
Cicipi Kuliner Malaysia dan Singapura di Shou Kopitiam Kota Malang

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya balap liar yang meresahkan. Menanggapi hal tersebut, polisi kemudian melakukan patroli skala besar dan penertiban untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Kami mengamankan puluhan orang yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalibar, jalur di lokasi tersebut lurus dan halus sehingga sering dimanfaatkan untuk melakukan balapan,” ungkap Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10/2023).

Anggota Polres Malang mendata puluhan remaja yang terjaring razia balap liar di Jalibar, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (28/10/2013) dini hari.

Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap puluhan remaja yang terjaring razia dengan pendekatan humanis. Para pelanggar juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

Namun demikian, pihaknya akan tetap memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Nantinya, proses pengambilan kendaraan harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan serta didampingi oleh orang tua masing-masing.

“Penertiban ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan rasa aman kepada warga sekitar dan mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan nyawa pengendara dan masyarakat,” ujarnya.

Sebanyak 54 motor diamankan di Polres Malang dalam razia balap liar, Sabtu (28/10/2023) dini hari.

Dikatakan Taufik, penanganan aksi balap liar ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Pihaknya juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

BACA JUGA:
Siswa SMK Telkom Malang Buat Inovasi Pelestarian Ekosistem Manggrow

“Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, mari bersama-sama kita wujudkan wilayah Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. [yog/beq]