Kejagung Belum Agendakan Periksa Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) belum mengagendakan pemeriksaan terhadap para
Menteri Perdagangan
(Mendag) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Harli Siregar
menyatakan, penyidik masih fokus untuk mengusut perkara atas nama tersangka Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.
“Nanti apakah misalnya perkembangan selanjutnya kita lihat karena penyidik harus fokus dulu dengan surat perintah yang ada itu di terhadap perbuatan kedua tersangka yang sudah ditapkan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Bahwa apakah ada pihak-pihak lain ya itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup terhadap itu nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Harli.
Harli menuturkan, penyidik terus mengumpukan bukti-bukti dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Bukti-bukti ini kami sedang kumpulkan supaya membuat tindak pidananya menjadi terang karena tersangkanya sudah ada,” kata dia.
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan izin impor gula saat kondisi surplus gula.
Namun, izin impor gula itu tetap dibuka setelah Tom Lembong meninggalkan jabatan Mendag 2016 sehingga muncul desakan agar Kejagung memeriksa para Mendag setelah Tom Lembong.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.