Ponorogo (beritajatim.com) – Pada pasar malam di Alun-alun Ponorogo, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menerapkan tarif parkir insidentil. Dengan penerapan tarif itu, Dishub Ponorogo meminta warga agar meminta karcis ke petugas setiap kali transaksi parkir. Hal itu penting dilakukan, sebab adanya karcis itu, merupakan pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kabupaten (Pemkab) kepada pemilik kendaraan.
“Setiap transaksi parkir di Alun-alun Ponorogo ya harus meminta karcis parkir ke petugas,” kata Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo Setyo Budiono, Selasa (16/04/2024).
Jika ada petugas parkir yang enggan memberikan karcis, Budi sapaan Setyo Budiono meminta warga untuk menolak membayar parkir tersebut. Selain itu, kejadian tersebut juga bisa langsung dilaporkan ke Dishub Ponorogo. Pelaporan ke instansinya itu, juga bisa untuk petugas yang menarik retribusi dengan tarif yang di luar aturan yang ada. Sanksi hingga pemecatan pun mengintai bagi para petugas parkir yang nakal.
“Kalau tidak sesuai aturan, ya akan kita kenai sanksi bahkan pemecatan,” katanya.
Pemberlakuan tarif parkir insidentil itu, dilakukan petugas pada sepanjang tepi jalan alun-alun hingga kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, hingga Jalan Diponegoro. Yakni khusus yang berada di tepi jalan dan pengelolaannya oleh Pemkab Ponorogo. Dengan demikian, diharapkan potensi pendapatan parkir bisa mencapai Rp2 juta setiap malamnya, serta bisa berpotensi mengurangi kebocoran retribusi.
“Ini diterapkan khusus yang tepi dalan dan dikelolakan oleh Pemkab Ponorogo,” katanya.
Di menambahkan bahwa dengan tarif parkir insidentil itu, menunjukan bahwa pihaknya berkomitmen serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.
“Ini upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, langkah strategis dilakukan agar pendapatan dari retribusi parkir saat pasar malam dapat dioptimalkan. Yakni dengan melakukan penerapan tarif parkir insidentil selama gelaran pasar malam di alun-alun kebanggaan warga bumi reog itu. Dasar aturan pemberlakuan tarif insidentil ini, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023. Yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam Perda itu, ada kebijakan yang memungkinkan pemberlakuan tarif khusus pada kegiatan-kegiatan tertentu.
“Tarif parkir insidentil ini, sudah sesuai Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkas Setyo Budiono. [end/but]