Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 10 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dimutasi ke beberapa daerah di Indonesia. Mereka nantinya menjadi hakim tinggi dan juga hakim biasa di daerah tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh humas PN Surabaya Gede Agung Pranata. Menurut Gede, yang dimutasi ini termasuk hakim senior di PN Surabaya. “Ada pak Sutarno ada pak Khusaini keduanya berpindah ke PN Jakarta Pusat,” ujar Gede, Senin (30/10/2023).
Masih kata Gede, hakim yang akan mengisi plot yang kosong di PN Surabaya kebanyakan datang dari luar Jatim. “Ada yang dari Jateng, Jabar,” sambungnya.
Mutasi, menurut Gede, adalah hal yang biasa di sebuah organisasi. Mutasi ini merupakan tanggung jawab dari Mahkamah Agung (MA). Sehingga MA juga yang menentukan siapa saja berhak masuk di PN Surabaya.
BACA JUGA: Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat
Pihaknya berharap para hakim yang baru nantinya mampu beradaptasi dan menyelesaikan tugas yang diamanatkan oleh negara. “Jadi itu harapan kami. Semoga PN Surabaya lebih baik lagi,” tandasnya. [uci/suf]
Berikut daftar hakim PN Surabaya yang dimutasi:
Slamet Suripto – HT PT Kupang
I Made Subagia Astawa – HT PT Ambon
Ojo Sumarna – HT PT Kupang
I Ketut Tirta – HT PT Kupang
I Ketut Suarta – HT PT Kendari
Ni Made Purnami – HK PN Jaktim
I Gusti Ngurah Partha Bhargawa – HK PN Jakpus
Hj. Widarti – HK PN Semarang
Dr. Sutarno – HK PN Jakpus
Khusaini – HK PN Jakpus