Jakarta, CNN Indonesia —
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah sah menjadi Undang-undang pada Selasa (20/9) diduga terkait dengan pembocor data Bjorka.
Pasalnya, pengesahan itu berdekatan waktunya dengan kemunculan Bjorka yang membocorkan data-data sejumlah pejabat publik. Apakah Bjorka mempercepat pengesahan tersebut?
Pendiri platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi menyinggung andil Bjorka terhadap proses pengesahan RUU PDP.
“Thanks to Bjorka, sehingga RUU PDP jadi disahkan segera,” kicau dia, dengan melampirkan emoticon tersenyum, di akun Twitter-nya, Kamis (22/9).
Sebagai bukti, dia melampirkan tangkapan layar proses pembahasan RUU PDP yang berlarut-larut.
Pembahasan RUU PDP ini dimulai dengan pengiriman Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri membahas bersama-sama dengan DPR, 24 Januari 2020.
Setidaknya delapan Pembicaraan Tingkat I (untuk mencari kesepakatan soal RUU di tingkat komisi dengan wakil pemerintah) dilalui sejak itu.
[Gambas:Twitter]
Setelah Pembicaraan Tingkat I terakhir pada 29 Mei 2022, Bjorka beraksi membocorkan data-data dan meledek Pemerintah mulai Agustus. Pada awal September, Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke Paripurna.
“Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Pada 20 September, RUU PDP pun naik ke Pembicaraan Tahap II alias pengesahan di Sidang Paripurna DPR.
Rapat Paripurna pun berlangsung di Gedung DPR RI pada Selasa (20/9). Pada Rapat itu, semua anggota DPR yang hadir setuju RUU PDP menjadi Undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.
“Kok pas momentumnya,” ucap akun @RTifany18, mengomentari unggahan Ismail.
Bahkan, akun @ayoo_berlibur berspekulasi, “apakah mungkin bjorka bagian dari ini?”.
Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah spekulasi itu.
“UU PDP ini kan sudah lama ditunggu. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data, karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9).
Mahfud menyebut, sebelum disahkan, UU PDP sudah melewati pembahasan panjang dan komprehensif oleh pemerintah dan DPR RI. H itu berlangsung selama dua tahun lebih.
“Dan ini sudah dua tahun lebih dibahas dan sudah diundangkan kemarin,” kata dia.
Pengesahan UU PDP ini, kata Mahfud, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia.
“Jadi itu bagus dan untuk peraturan perlindungan data pribadinya. Peraturan pelaksanaannya itu kami siapkan, jadi tinggal jalan,” klaimnya.
Seperti diketahui, Bjorka membocorkan data-data yang berkaitan dengan Indonesia. Salah satunya ialah 1,3 miliar data registrasi SIM card yang diklaim dibobol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Akun yang mengaku berbasis di Polandia itu juga membocorkan data-data pribadi pejabat publik mulai dari Menkominfo Johnny G Plate, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua PSSI Mochammad Iriawan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, hingga Mahfud MD.
(lth/lth)