Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Begini Cerita Viralnya Pelat Nomor Kembar Dipakai Fortuner dan Mercy

Begini Cerita Viralnya Pelat Nomor Kembar Dipakai Fortuner dan Mercy

Jakarta

Viral di media sosial pelat nomor D-777-SAH dipakai oleh dua mobil secara bersamaan. Secara aturan, identitas mobil itu hanya bisa digunakan satu mobil.

Video mobil itu sebelumnya diunggah oleh akun instagram @Zackymirza_, terlihat mobil Fortuner dan Mercedes-Benz C200 memakai pelat nomor tersebut ketika melintas di tol.

Ditelusuri dalam laman Bapenda Jawa Barat, identitas pelat D-777-SAH yang asli adalah Fortuner berwarna putih. Pelat nomor itu bukan milik Mercedes-Benz C200.

Usut punya usut, pelat nomor Mercy itu terjatuh ketika di perjalanan. Pemilik kendaraan MFM (26) mengaku dirinya telah melanggar aturan lantaran dengan sengaja memasang nomor polisi kembar di kendaraannya. Ia meminta maaf telah membuat gaduh.

“Jadi itu kejar waktu mau kontes, nah nomor polisi Mercy itu copot lalu jatuh. Enggak mungkin diambil karena kan di tengah perjalanan. Saya sadar kalau mobil ini warnanya mencolok, jadi saya pasang nomor polisi mobil putih ke sedan ini,” kata MFM dikutip dari detikJabar.

Ia mengaku apa yang dilakukannya itu sudah melanggar aturan dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Ia meminta maaf pada masyarakat atas perbuatannya.

“Saya sangat meminta maaf kepada masyarakat dan Polres Cimahi atas kegaduhan terkait viralnya mobil saya. Sekali lagi saya meminta maaf,” ujar MFM.

Sedan Mercy C200 yang dipasang nomor polisi kembar itu seharusnya bernomor polisi B 8699 CW sesuai dengan STNK pemilik yang sama.

“Kami menelusuri kepemilikan kendaraan dengan nomor polisi yang sama itu di Samsat Cimahi. Kepemilikan aslinya itu memang benar untuk kendaraan Toyota Fortuner berwarna putih,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (3/12/2024).

Tri menyebut secara kelengkapan surat kendaraan, dua mobil itu memiliki surat-surat resmi dengan nomor polisi yang berbeda. Atas kesengajaan mengganti nomor polisi kendaraan yang digunakan, pemiliknya dijatuhi sanksi tilang.

“Secara kelengkapan, kendaraan itu ada surat-suratnya. Tidak ada duplikasi nomor polisi kendaraan. Kita lakukan upaya penindakan yaitu penilangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukkan,” ujar Tri.

Lihat juga Video ‘Minta Tangani Maraknya Pelat DPR Palsu, MKD Temui Kapolda Jateng’:

(riar/rgr)