Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Padahal Penting

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Padahal Penting

Surabaya (beritajatim.com) – Komitmen pemerintah dan DPR dalam agenda pemberantasan korupsi kembali diragukan publik. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) yang diusulkan sejak 2012 masih belum disahkan hingga saat ini.

Penundaan pengesahan RUU ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho. Menurut dia, RUU ini penting untuk segera disahkan,

“Karena RUU ini merupakan instrumen penting untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah air,” tegas Hardjuno, Rabu (17/4/2024).

Menurut Hardjuno, RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum krusial untuk menyelesaikan benang kusut persoalan korupsi di Indonesia.

“Dengan aturan ini, negara dapat merampas aset hasil korupsi tanpa menunggu pembuktian terlebih dahulu,” jelas Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini.

Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption).

“RUU ini penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor,” imbuhnya.

Penundaan pengesahan RUU ini dinilai sebagai bentuk lemahnya komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi.

“Rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita harus terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU,” tegas Hardjuno.

Hardjuno menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pengontrol perilaku korup para elit. “Kehadiran UU ini sangat strategis untuk mencegah mega korupsi seperti BLBI dan kasus timah yang merugikan rakyat,” jelasnya.

“Kasus Harvey Moeis cs ini menjadi momentum untuk kembali mendesak pemerintah dan DPR segera disahkannya RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Hardjuno. [asg/but]