Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Kosmetik Berbahaya Temuan Baru BPOM, Picu Kanker-Kerusakan Hati

Daftar Kosmetik Berbahaya Temuan Baru BPOM, Picu Kanker-Kerusakan Hati

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak tegas temuan kosmetik berbahaya mengandung zat terlarang. Bahkan beberapa pewarna yang dipakai dalam produk merupakan bahan yang umum dipakai untuk tekstil.

Risikonya bila terpapar bisa berujung fatal. Pengujian dilakukan sejak November 2023 hingga Oktober 2024 pada 44 produk kosmetik yang beredar di pasaran maupun secara daring di media online dan marketplace.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengumumkan terdapat 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan ini terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

“Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku,” jelas Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (3/12/2023).

“Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh,” wanti-wantinya.

Sejumlah produk kosmetik kemudian diberhentikan baik dari kegiatan produksi, peredaran, maupun impor dari luar negeri.

Next: Daftar kosmetik berbahaya

Simak Video “Video BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik gegara Pakai Jarum Suntik”
[Gambas:Video 20detik]