Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perhatian! Samsat Jakarta Buka Lagi di Hari Sabtu, tapi….

Perhatian! Samsat Jakarta Buka Lagi di Hari Sabtu, tapi….

Jakarta

Kantor Samsat Jakarta buka lagi di hari Sabtu. Tapi, ini hanya berlaku hingga akhir Desember 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka layanan Samsat di hari Sabtu. Tapi hal ini tak berlaku permanen. Layanan hari Sabtu ini diketahui kembali dibuka sejak 26 Oktober dan berlangsung hingga 28 Desember 2024. Sementara jam operasionalnya adalah pukul 08.00-12.00. Dengan layanan pada hari Sabtu, kini masyarakat yang sibuk di hari kerja memiliki waktu alternatif untuk mengurus kewajibannya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di hari kerja.

Langkah ini merupakan upaya dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Dengan penambahan hari layanan pada hari Sabtu, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk memenuhi kewajibannya,” tulis laman Bapenda Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

Sebelumnya, Samsat memang pernah membuka layanan di hari Sabtu sejak Oktober 2022. Ini memudahkan bagi masyarakat yang bekerja dan harus mencari-cari waktu luang untuk melakukan pembayaran pajak. Namun belum genap setahun, tepatnya pada Januari 2023, layanan di hari Sabtu itu tak berlanjut.

Samsat hanya buka pada hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB. Hingga akhirnya menjelang akhir tahun 2024, layanan hari Sabtu dibuka kembali. Pembukaan layanan di hari Sabtu ini juga berkaitan dengan program pemutihan denda pajak kendaraan.

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, diantaranya adalah:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024

(dry/din)