Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) menyatakan, harus ada evaluasi terkait penggunaan
senjata api
oleh anggota
Polri
seusai kasus penembakan siswa SMKN 4 Tangerang yang dilakukan anggota kepolisian.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyatakan, perlu ada ketentuan soal pengendalian senjata api oleh anggota Polri, termasuk aspek psikologis agar polisi yang memegang senjata tidak mudah tersulut emosi.
“Soal pengendalian senjata api, siapa yang pegang, dalam kontes apa, aktivitas apa, dan bagaimana tanggung jawab penggunaannya,” kata Anam kepada
Kompas.com
, Selasa (3/12/2024).
“Lalu, untuk psikologisnya harus ada reguler test psikologi sehingga kalau anggota kepolisian memegang senjata, dia bisa menahan emosinya,” ujar dia.
Anam mengingatkan, kasus kekerasan bersenjata api yang dilakukan aparat kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi.
Oleh karena itu, perlu ada transparansi penanganan kasus dan evaluasi secara menyeluruh, terutama terkait dengan penggunaan senjata api alias senpi.
Ia menyataka, kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri harus ditindak tegas, profesional, dan transparan.
“Termasuk kalau ada anggota yang salah harus ada penegakan hukum. Kalau pidana ya pidana, atau kalau etik ya etik. Itu penting,” kata Anam.
Anam pun mendorong agar polisi menggunakan senjata-senjata yang tidak mematikan atau
non lethal weapon
selama bertugas.
“Jadi enggak semua harus pakai
lethal weapon
dan menimbulkan banyak hal termauk menghilangkan nyawa. Kalau
non lethal weapon
kan itu memang melumpuhkan seperti kejut listrik,” jujar dia.
Diberitakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin menembak tiga orang pelajar SMK di Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari lalu.
Akibat dua tembakan yang dikeluarkan, pelajar berinisial GR (17) meninggal. Sementara AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Kini, Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.