Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihentikan atau diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, enggan memberikan banyak komentar mengenai hal tersebut. Menurutnya, isu tersebut merupakan ranah kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
“Silakan penasehat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (2/12/2024).
Meskipun demikian, Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan bahwa penyidikan terhadap Firli akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara ini tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. Jika terbukti bersalah, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.