Jakarta –
Viral sejumlah produk kosmetik Pinkflash dinyatakan berbahaya oleh BPOM karena mengandung bahan-bahan yang tidak diperbolehkan. Dari hasil pengujian, BPOM menemukan beberapa produk Pinkflash mengandung pewarna K3 dan K10.
Menanggapi temuan tersebut, Pinkflash merespons dengan menarik dan memusnahkan produk terkait. Berdasarkan evaluasi internal, permasalahan produk tersebut disebabkan karena pabrik yang sebelumnya bekerja sama telah mengganti bahan baku produk tanpa pemberitahuan dan persetujuan.
“Kejadian ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi kami. Kami bertekad dan berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas dan keamanan produk,” tulis klarifikasi resminya di akun Instagram, dilihat Sabtu (30/11/2024).
Berikut daftar produk pinkflash yang ditarik:
Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10, izin edarnya telah dicabut.Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3, izin edarnya sudah tidak berlaku.Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna acid orange 7, izin edarnya juga telah dibatalkan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, Badan POM menyatakan keberadaan MK3 tidak diizinkan dalam kosmetika dalam sediaan apapun. Bahan perwarna ini termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika.
Dikutip dari laman resmi BPOM, terdapat potensi mutagenik dan bersifat karsinogenik di pewarna K3 atau MK3. Senyawa ini dikenal sebagai coloring agent CI 15585 ini, selain berisiko memicu kanker juga dapat menimbulkan iritasi kulit.
(kna/up)
