Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya melakukan razia gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polrestabes, BNN, dan TNI, Minggu (05/11/2023) dini hari. Dalam razia yang dilakukan di beberapa klub malam di Surabaya terjaring pengguna narkoba dan pengunjung di bawah umur.
Ada dua lokasi yang disasar dalam operasi gabungan ini. Lokasi pertama disebuah klub malam yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang dan tempat kedua adalah Chug Bar Jalan Lidah Wetan. Ratusan tamu dan staf serta LC diwajibkan mengikuti tes urine. Hasilnya, 7 orang didapat positif menggunakan narkoba.
“Diamankan 7 orang dari Paradise. 4 pengunjung laki-laki dan 3 LC sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dr Singgih Widi Humas BNN Kota Surabaya, Minggu petang (05/11/2023).
Sementara dari hasil pemeriksaan di Chug Bar Jalan Lidah Wetan, petugas tidak mendapati adanya pengguna narkoba. Namun, petugas mendapati Chug Bar melayani penjualan alkohol bagi anak dibawah umur. Alhasil ada 3 orang dari Chug Bar yang dibawa ke kantor Satpol PP.
“Di Chug Bar ada 3 orang anak dibawah umur. Sedangkan di Paradise ada 9 orang. Langsung dibawa ke kantor Satpol PP,” imbuhnya.
Sementara itu, Fikser Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 12 anak-anak dibawah umur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Hal ini karena sesuai peraturan yang ada anak dibawah umur dilarang untuk masuk diskotik atau klub malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
“9 orang tidak bawa KTP dan 3 yang diamankan di Chug adalah anak-anak. Sampai saat ini masih pemeriksaan dan pembinaan,” kata Fikser. (Ang/Aje)