Jombang (beritajatim.com) – Daun ganja yang dikemas dalam ban akhirnya terendus oleh petugas Satresnarkona Polres Jombang. Daun haram tersebut dikirim dari luar pulau melalui jalur ekspedisi.
Sedangkan penerimanya adalah Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pria tamatan SMK ini pun diciduk polisi. Ternyata bukan hanya sekali. Feri sudah tiga kali mendapatkan pengiriman paket serupa.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan dalam kasus itu, pihaknya menyita 310,22 gram daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas. Untuk mengelabuhi petugas, daun ganjar dikemas dalam ban bekas.
Komar menjelaskan, Polres Jombang awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi. Korps berseragam coklat kemudian menindaklanjuti informasi itu.
“Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB,” kata Komar, Senin (6/11/2023).
BACA JUGA: Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba
Di hadapan penyidik, Feri mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi. “Kami terus mendalami pengungkapan kasus itu. Pendalaman yang dimaksud yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka langsung ditahan dengan sangkaan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [suf]