Jakarta –
Perjuangan ojek online (ojol) harus menghadapi tantangan berat di Indonesia. Sebab, ketika mereka sedang lantang-lantangnya menyuarakan legalitas profesi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mengancam akan mencabut subsidi BBM untuk ‘pasukan hijau’ tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya telah mengusulkan legalitas ojol sebagai angkutan publik sejak enam tahun terakhir. Namun, hingga kini, usulan tersebut tak pernah didengar pemerintah.
“Sudah sejak 2018 kami asosiasi Garda Indonesia telah mendesak pemerintah untuk mendorong inisiatif kepada DPR RI agar legalitas ojol sebagai salah satu angkutan publik dapat direalisasikan,” ujar Igun kepada detikOto, dikutip Sabtu (30/11).
“Atau mendorong Presiden RI bisa mengeluarkan aturan legalitas ojol agar dapat menjadi angkutan publik. Namun nyatanya pemerintah tidak juga dapat memberikan legalitas tersebut,” tambahnya.
Ojek online atau ojol. Foto: Agung Pambudhy
Ketika usulan tersebut sedang diperjuangkan mati-matian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru mengirim sinyal ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Pernyataan tersebut, kata Igun, sangat melukai hati para pekerja di sektor terkait.
“Tiba-tiba menteri ESDM menolak ojol sebagai penerima BBM subsidi karena bukan angkutan publik. Sehingga kami anggap hal ini merupakan hal yang tidak dapat kami terima,” tegasnya.
Seandainya kelak aturan tersebut benar-benar disahkan, Igun memastikan, ojol akan melakukan demo besar-besaran di jalan raya. Bahkan, aksi tersebut bukan hanya terpusat di Jakarta, melainkan tersebar se-Indonesia.
“Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” ungkapnya.
Ojek online atau ojol. Foto: Agung Pambudhy
Diberitakan detikOto sebelumnya, Bahlil Lahadalia memberikan isyarat, ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai para driver merupakan milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.
“Enggak (masuk kriteria). Ojek kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?” kata Bahlil.
(sfn/lth)