Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penebangan pohon sonokeling milik negara sudah memasuki babak penuntutan terhadap terdakwa Ahmad Saikhudin Ghozali.
Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negri Bangil pada minggu kemaren, Udin sapaan akrabnya hanya dikenakan pasal pencurian.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Selasa (7/11/2023). Agung mengatakan bahwa pasal yang dikenakan oleh terdakwa hanyalah pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.
“Pasal yang dikenakan yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Terdakwa juga kami tuntut selama 10 bulan penjara,” kata Agung saat ditemui.
baca Juga:
Kasus Sonokeling Pasuruan Tersendat, Kejaksaan dan Polres Saling Tunggu
Agung juga mengatakan bahwa masa tahanan yang dikenakan oleh Udin terhitung saat terdakwa dimasukkan dalam penjara selama sidang. “Iya, terdakwa masuk penjara terhitung saat sidang perdana kemaren,” tambahnya.
Diketahui Udin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan pohon yang berada di pinggir jalan Pandaan Bangil. Namun saat ditetapkan tersangka, Udin tak dimasukkan dalam penjara hingga masa sidang ditetapkan.
Udin menebang pohon sonokeling sebanyak satu buah di Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk diameternya sendiri beeukuran kurang lebih satu meter dengan panjang 3,2 meter.
Untuk barang bukti yang disita dalam kasus penebangan pohon ini yakni satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi N 8565 GG. Kemudian untuk kayu yang dijadikan barang bukti yakni kayu sonokeling dengan panjang 3,2 meter. (ada/ted)