Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan pemandu lagu mendatangi kantor DPRD di Kabupaten Pasuruan. Kedatangannya ini tak lain untuk mendorong para wakil rakyat melakukan pembahasan peraturan daerah tempat hiburan.
Tak bisa dipungkiri, keberadaan bisnis karaoke ini kian menjamur di wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun para pengusaha bingung dengan legalitas usahanya. Imbasnya banyak pengusaha melakukan bisnisnya secara sembunyi-sembunyi. Tak hanya itu, bahkan para pengusaha sering jadi korban “palak”.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa kondisi ini mendesak untuk ditata. Kabupaten Pasuruan sudah saatnya menerbitkan perda terkait tempat hiburan.
“Kepentingan mereka (LC) itu kerja untuk menghidupi anaknya, keluarganya, mereka berhak untuk kerja dan tugas pemkab melindungi, membina, dan mengawasi,” jelasnya, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto mengatakan bahwa Perda tersebut sudah terpenuhi. Perda tersebut sudah masuk ke dalam Prolegda yang ditetapkan dengan SK DPRD nomor 2023. Rencananya akan dibahas pada tahun 2024.
Perda nantinya akan berjudul pengawasan penataan tempat hiburan. Pembahasan ini nantinya akan dilakukan dengan OPD terkait dengan melakukan pansus dan juga konsultasi publik.
“Pembahasan ini menjadi salah satu prioritas kami dalam pembentukan perda dengan judul pengawasan tempat hiburan. Kalau sudah masuk raperda nantinya akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan,” kata Sugik sapaan akrabnya.
Sugik juga mengatakan, pembahasan perda ini akan terus dilakukan karena dirasa sangat krusial. Mengingat banyak pebisnis di lapangan yang juga sering mendapat intimidasi dengan cara dipalak. [ada/but]