Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo Terkait Pembatalan Mutasi Jabatan

Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo Terkait Pembatalan Mutasi Jabatan

Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Sidoarjo memanggil pihak-pihak terkait dibatalkannya pelantikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo, setelah SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Komisi A membutuhkan penjelasan terkait SK yang ditandatangi Fenny Apridawti sebagai Sekda. Dalam SK itu menyebutkan pembatalan pengangkatan dalam jabatan 495 pejabat dan ASN Sidoarjo yang semestinya berlaku sejak 19 April diundur menjadi 30 April mendatang.

“Dalam SK pertama disampaikan jika baru mengetahui ada polemik itu dari media. Padahal pejabat adalah ahli administrasi,” ucap Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori saat hearing di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (22/4/2024).

Dhamroni juga menanyakan soal kapabilitas Kepala BKD Sidoarjo, mengapa tidak mengetahui hal tersebut, padahal itu merupakan isu nasional.

“Lalu untuk SK pertama dasarnya itu apa bisa keluar? Lah yang kedua apakah njenengan (Kepala BKD Sidoarjo, red) melaksanakan SPMT tanpa disposisi dari kepala daerah,” tanya Dhamroni.

Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati saat hearing mengatakan, SK kedua dikeluarkan karena ia melihat banyak pejabat yang melakukan syukuran selepas dilantik.

Sehingga, untuk hal itu ia keluarkan SK kedua tersebut. Sembari menunggu surat izin dari Kemendagri RI. “Kalau keluhannya (pejabat yang dilantik, red) saya kurang tahu, untuk yang syukuran sembelih sapi dan kambing itu cerita dari orang-orang,” tukasnya.

SK pembatalan mutasi ASN di Pemkab Sidoarjo

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung menyebut jika SK yang berlaku hingga 30 April secara hukum adalah sah. Meski cacat tetapi bukan cacat akan wewenang.

“Karena kalau cacat wewenang itu ada di dalam pasal 56 ayat 1 (UU Nomor 30 tahun 2024, red), kalau cacat wewenang maka akibat hukumnya ia batal demi hukum, ia hanya mengandung cacat prosedur,” terangnya saat ditemui selepas hearing.

Sehingga posisi saat ini, Fenny Apridawati masih resmi menjadi Sekda Sidoarjo. Akan tetapi sebagaimana surat yang dikeluarkan hanya sampai 30 April.

Posisi Fenny sebagai Sekda Sidoarjo tak sampai 30 April, bilamana terdapat yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena, lanjut dia, dalam hukum administrasi terdapat asas yang tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan bahwa semua keputusan yang dibuat semua pejabat harus selalu dianggap benar, yang penting berwenang.

“Yang paling penting bukan cacat kewenangan, kalau bukan cacat kewenangan maka akibat hukumnya dapat dibatalkan,” imbuhnya menutup. (isa/kun)