Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Blitar Cecar 24 Pertanyaan ke Rahmat Santoso

Kejari Blitar Cecar 24 Pertanyaan ke Rahmat Santoso

Blitar (beritajatim.com) – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Agung Wibowo menyebut ada 24 pertanyaan yang ditanyakan kepada Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada Rabu (8/11/2023). Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejari Blitar tersebut berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Wabup.

Namun soal apa saja yang ditanyakan, Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkannya karena masih proses penyelidikan.

“Total ada 24 pertanyaan yang diajukan untuk Pak Wabup Blitar tadi,” kata Agung, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023).

Kejari Blitar sendiri menjelaskan, pemanggilan Rahmat Santoso ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat soal sewa rumah dinas yang diduga akal-akalan. Awalnya, Kejari Blitar menerima laporan bahwa ada anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar dari Bagian Umum Setda Blitar.

BACA JUGA:
Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam Soal Sewa Rumdin

Namun dalam laporan itu, disebutkan rumah yang telah disewa selama 20 bulan tidak pernah ditempati oleh Rahmat Santoso. Diketahui rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup merupakan milik Rini Syarifah yang tidak lain adalah Bupati Blitar.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Blitar melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak. Termasuk Rahmat Santoso yang kini telah non-aktif sebagai Wakil Bupati Blitar.

“Temuan awal ya laporan dari masyarakat kemarin ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

Ditanya terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati, Kejari Blitar belum bisa memberikan kesimpulan terkait hal itu. Sebab, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Kejaksaan Negeri Blitar masih akan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak dan perlengkapan berkas terkait kasus sewa rumah dinas tersebut.

“Nanti untuk kesimpulannya masih memerlukan keterangan yang lain, perlu kita rumuskan pakai dasar-dasarnya apa,” tutup Agung. [owi/beq]