Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dilarang Dijual di RI, Bea Cukai Belah iPhone 16 Jadi Berkeping-keping

Dilarang Dijual di RI, Bea Cukai Belah iPhone 16 Jadi Berkeping-keping

Tangerang, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Salah satu temuan terbaru adalah penyelundupan 102 unit iPhone, termasuk iPhone 16 yang statusnya saat ini masih dinyatakan ilegal diperjualbelikan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan 102 unit iPhone tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia pun memastikan semua barang sitaan dari selundupan itu tidak akan dilelang, tetapi dimusnahkan seluruhnya.

Askolani menuturkan, seluruh iPhone 16 yang disita melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Dia menyebut 102 unit iPhone itu masuk ke tanah air tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Selain itu, modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.

Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 29/11. (CNBC Indonesia Martyasari Rizki)

“Yang kita tegah hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, yang tentunya kalau lewat Batam dia harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kemudian, pemasukan itu juga tidak sesuai dengan ketentuan Permendag 8/2024. Sehingga kita tegak,” kata Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Askolani menegaskan, seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan dan tidak akan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.

“Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita,” tegasnya.

Seluruh iPhone 16 yang disita Bea Cukai diduga akan diperdagangkan secara ilegal. “Modusnya macam-macam, bisa dengan membawa barang baru ataupun memainkan barang second untuk dijual kembali,” terang dia.

Askolani mengingatkan, pengawasan serupa tidak hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga di bandara-bandara lain di Indonesia. Bea Cukai terus berkomitmen melakukan pencegahan terhadap pemasukan barang ilegal yang tidak sesuai dengan perizinan.

“Tentunya kita juga konsisten bahwa risiko itu bukan hanya di Bandara Soetta, tetapi juga di bandara lain dimungkinkan. Untuk itu kita konsisten melakukan pencegahan terhadap pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan perizinan atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan di Permendag,” pungkasnya.

(dem/dem)