Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU Kota Blitar Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Catat Tanggal dan Syaratnya

KPU Kota Blitar Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Catat Tanggal dan Syaratnya

Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar bakal membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekrutmen ini akan mulai dilakukan besok, Selasa (23/04/24).

Proses rekrutmen PPK dan PPS ini akan berakhir pada Senin (29/04/24) mendatang. KPU Kota Blitar pun mempersilahkan warga yang tertarik untuk berpartisipasi menjadi panitia penyelenggara Pilkada untuk mendaftar.

“Adapun jadwal pembentukan PPK dan PPS, Pengambilan dan pengumpulan berkas akan dilaksanakan pada 23 april 2024. Dan juga berakhir 29 april,” kata Rangga Bisma Aditya, Senin (23/04/24).

Adapun jumlah kebutuhan PPK Kota Blitar mencapai 15 orang. Dimana setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang.

Sementara untuk PPS, Kota Blitar membutuhkan 63 orang. Rinciannya tiap kelurahan butuh 3 anggota PPS sementara jumlah kelurahan di Kota Blitar ada 21 kelurahan.

“PPK dibutuhkan 15 orang. 5 nanti ditempatkan di masing masing kecamatan. Sementara PPS tingkat kebutuhannya 3 orang di masing masing kelurahan. total 63. Total 78 badan ad hoc akan dibentuk untuk Pilgub dan Pilwali 2024,” terangnya.

Adapun persyaratan calon anggota PPK dan PPS Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 17 tahun

3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara

4. Integritas, kejujuran, dan keadilan

5. Tidak menjadi anggota partai politik

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat

9. Tidak memiliki catatan pidana

10. Kemampuan menggunakan teknologi informasi.

Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto. (owi/ian)