Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membekuk pengedar narkoba jenis sabu, Abdul Adzim Rois (35) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (26/11/2023) lalu. Diduga, Rois mengedarkan sabu di kawasan Malang Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan Bahasa Cina ‘Guanyingwang’.
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Malang Pimpin Deklarasi Pemilu Damai
“Siapa orangnya, masih kita selidiki lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan Bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri atau bukan,” ungkap Subijanto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (9/11/2023).
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto, bersama tersangka Adzim Rois (35) dan barang bukti sabu sabu, Kamis (9/11/2023).
Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang wifi itu, nekat mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Per gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp5 juta apabila barangnya terjual habis,” tegas Subijanto.
BACA JUGA:
Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. [yog/beq]