Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom sependapat dan mendukung pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional/DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan bahwa tarif PPN 12% bakal ditunda.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menyampaikan memang sepatutnya pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025.
Hal tersebut menjadi pilihan tepat di kala pemerintah belum dapat memberikan insentif yang mampu menopang daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.
“Sangat riskan jika pemerintah mengambil risiko penurunan daya beli, sementara belum ada instrumen yang secara pasti efektif sebagai bantalan sosialnya,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, bila keinginan pemerintah adalah mengerek penerimaan negara, seharusnya pemerintah meminimalisir faktor yang dapat menaikkan harga seperti kenaikan tarif PPN.
Mengingat, saat ini masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tekanan dan mengancam daya beli. Bahkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sempat mencatat adanya deflasi yang terjadi sejak Mei hingga September 2024.
Wahyu menekankan, konsumsi masyarakat dapat terjaga apabila terdapat tambahan bantuan sosial yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara.
Sekalipun PPN tetap naik menjadi 12% mulai tahun depan, Wahyu berpandangan sebaiknya pemerintah memperluas fasilitas PPN seperti pembebasan atau PPN tidak dipungut.
“[Fasilitas itu lebih baik] di samping pemberian bantuan sosial. Hal ini untuk meminimalisir dampak kenaikan tarif terhadap peningkatan biaya hidup masyarakat,” lanjut Wahyu.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat, khususnya kelas menengah, sebelum tarif PPN 12% diterapkan.
“Ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN jadi 12%], biar dulu jalan tadi yang ini [bantuan sosial],” kata Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Luhut menegaskan, pemerintah harus memberikan insentif kepada masyarakat guna memulihkan daya beli konsumen dan ekonomi rakyat yang dinilai masih sulit.
Kendati demikian, hingga saat ini Luhut menyebutkan bahwa pemerintah masih menggodok perhitungan jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tersebut.