Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi berhasil meringkus perempuan inisial YN, tersangka perampokan dengan kekerasan di salah satu hotel di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Ingin memiliki perhiasan milik korban dan terlilit utang menjadi motif tersangka yang berumur 35 tahun itu. Pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik hotel tersebut, yakni yang bernama Kasmirah.
“Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar hotel Harmoni. Dengan korban merupakan pemilik yang saat itu sedang bekerja menjaga hotelnya,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat press release, Kamis (09/11/2023).
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, setalah 4 hari kejadian. Pengungkapan kasus ini, menurut Wimboko berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Masyarakat memberikan informasi-informasi, dan selalu ditindaklanjuti untuk didalami. Hingga akhirnya petugas menarik kesimpulan, tersangka mengarah kepada YN, yang merupakan warga Kecamatan Jenangan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sekitar yang ikut bekerjasama untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Tersangka YN yang merupakan ibu rumah tangga lulusan SMP ini, mengaku pernah check in di hotel Harmoni sebelumnya. Nah, saat itulah yang bersangkutan mengetahui perhiasan milik korban yang lumayan besar. Berawal dari itulah, tersangka mempunyai niatan untuk memilikinya, hingga peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (02/11) lalu.
“Pengakuan tersangka, pisau yang dibawa dari rumah itu untuk menakut-nakuti korban supaya menyerahkan kalung dan cincin emasnya. Namun, ternyata korban melawan hingha akhirnya tersangka melukai korban,” katanya.
BACA JUGA:
Korban Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo Dirujuk ke Solo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4E tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Wimboko. [end/but]