Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ganggu Pemandangan, Papan Reklame di Blitar Bakal Dibongkar

Ganggu Pemandangan, Papan Reklame di Blitar Bakal Dibongkar

Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah papan reklame yang melintang di jalan protokol Kota Blitar bakal dibongkar lantaran dinilai mengganggu pemandangan. Rencananya, pembongkaran bakal dilakukan mulai tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Pemkot Blitar meninjau kembali peraturan terkait papan reklame. Acuannya adalah Undang – Undang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan serta Perwali Nomor 23 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan tersebut, papan reklame dilarang dipasang melintang di jalan protokol. Sehingga Pemkot Blitar bakal menertibkan papan-papan reklame yang terpasang melintang di jalan protokol.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) tahun ini berencana membongkar sejumlah papan reklame yang melintang di jalan protokol Kota Blitar.

“Rencana pembongkaran reklame yang melintang di jalan protokol Kota Blitar sudah dikoordinasikan dengan pemilik reklame,” kata Heru Eko Pramono, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Blitar.

Targetnya penertiban papan reklame ini akan direalisasikan tahun ini. Nantinya pembongkaran reklame ini dilakukan secara bertahap oleh pemilik, yang diawali dari reklame Jalan Ahmad Yani atau depan kantor BRI Cabang Blitar.

Total, ada empat titik reklame yang melintang di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka. Diharapkan pada tahun ini papan reklame yang melintang di jalur protokol Kota Blitar sudah bersih.

“Kami sudah lakukan koordinasi dan komunikasi bersama pemilik papan reklame yang melintang. Kami minta sesegera mungkin untuk dibongkar,” imbuhnya.

Tidak hanya di Jalan Ahmad Yani maupun Merdeka, Haru menyebut DPMPTSP juga akan memonitoring sejumlah jalan protokol lain yang terdapat reklame melintang. Nantinya dinas setempat akan melihat titik lokasi keberadaan reklame.

Apakah reklame berada di jalan kota atau provinsi. Bila berada pada jalan kota, maka kewenangan penertiban berada di Pemerintah Kota Blitar.

“Kalau di jalan kota maka kami juga akan tertibkan papan reklame tersebut,” pungkasnya.

Selain tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, papan reklame ini juga merusak pemandangan kota. Apalagi yang melintang ditengah jalan. [owi/beq]