Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar menyerahkan dugaan gratifikasi ke KPK. Merujuk UU Tipikor, sang pemberi gratifikasi diancam hukuman 5 tahun penjara.
KPK memberikan apresiasi terhadap Menag Nasaruddin Umar yang menyerahkan dugaan gratifikasi. Tindakan inisiatif Nasaruddin dinilai sebagai langkah awal mencegah korupsi.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Lantas, jika dugaan gratifikasi sudah diserahkan ke KPK, bagaimana dengan sang pemberi? Apakah dapat dipidana?
Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberi gratifikasi dapat dipidana.
Namun, ancaman pidana itu bisa diterapkan jika, gratifikasi tersebut memenuhi unsur sebagai tindak pidana suap. Secara singkat, suap bisa diartikan pemberian yang memuat unsur janji, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dan bukan janji.
UU Tipikor mengatur beberapa pasal soal suap, yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, d, dan serta Pasal 13. Perbedaan suap dan gratifikasi juga dijelaskan dalam Pasal 5 sebagai berikut:
Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ayat (2), Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Sementara itu, dalam Pasal 6 disebutkan:
Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Ayat (2), Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada Pasal 12B ayat (1) disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C ayat (1), disebutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Ayat (2), disebutkan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Sementara itu ancaman pidana bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12. Pasal tersebut berbunyi, penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).