Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).
Nurhidayat memuji peran masyarakat yang melaporkan adanya tumbuhan yang diduga mirip ganja ke polisi. “Ini bermula dari kejadian pengungkapan kasus sabu. Kami berhasil mengamankan warga Kecamatan Tanggul berinisial MMA,” katanya.
Setelah mengembangkan penyelidikan kasus ini, polisi menangkap pria berinisial A, warga Sumberbaru. Polisi menyita barang bukti antara lain 0,6 gram sabu-sabu, lima batang pohon ganja besar, dan tujuh batang pohon ganja kecil, serta uang hasil transaksi narkoba Rp 2,6 juta.
A adalah resividis kasus perampokan. “Ganja ini ditanam dalam polybag di lahan kosong yang satu area dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal. Ganja itu ditanam atas perintah seseorang menurut dia. Namun kami belum bisa mengonfirmasi, karena orang itu belum bisa ditemukan,” kata Nurhidayat.
A mengaku menjadi pengedar selama dua tahun. “Sementara MMA sudah dua kali menjual narkoba kepada A,” kata Nurhidayat.
Ganja tersebut menurut pengakuan A belum sempat dipanen diedarkan. Namun, polisi tak percaya begitu saja, karena ada sejumlah batang ganja yang sudah dipotong-potong dan dimasukkan dalam plastik.
Nurhidayat mentatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.
MMA, sebagai pembeli dan pengedar, dijerat pasal 114 dan 112 KUHP. Sementara A mendapat bonus tambahan pasal 111 karena kepemilikan ganja. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Dalam pemberantasan narkoba ini, polisi melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jember. Polres Jember berkoordinasi dengan Bupati Hendy Siswanto, Komando TNI Distrik Militer 0824, dan kejaksaan Negeri Jember.
“Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi.
Data Polres Jember menyebutkan, sejak Januari hingga awal November 2023, ada 157 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 201 tersangka. “Ini sudah mulai ada penurunan daripada tahun 2022. Tahun lalu ada 280 kasus dengan 337 tersangka. Semoga ini tren menurun yang betul-betul positif,” kata Nurhidayat. [wir]