Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menko Airlangga Enggan Bicara Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Menko Airlangga Enggan Bicara Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berbicara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. Ditemui seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (26/11/2024) malam, Airlangga bungkam dan melambaikan tangan seraya enggan mengomentari kritikan kenaikan PPN 12 persen tersebut.

“Ibu Menteri Keuangan saja,” kata Airlangga mengarahkan pertanyaan ke Menkeu Sri Mulyani. 

Saat ditanya apakah Presiden Prabowo sempat memberi arahan kepadanya terkait kenaikan PPN tersebut, Airlangga juga melambaikan tangan. 

“Enggak ada (arahan),” kata Airlangga sembari melambaikan tangan. 

Sebelumnya diberitakan, berbagai kritikan datang dari berbagai kalangan, salah satunya Serikat Pekerja yang meminta agar rencana kenaikan PPN 12 persen harus diimbangi dengan kenaikan upah minimum. Apabila tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum maka daya beli masyarakat akan terpukul.

“Kalau enggak diimbangi dengan kenaikan upah yang tinggi maka akan terjadi krisis ekonomi, ekonomi akan semakin terpuruk, daya beli pekerja  menjadi lebih rendah lagi,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

Pada saat yang sama pemerintah juga harus menjaga stabilitas harga pangan agar kesejahteraan masyarakat terjaga. Mirah mengatakan dalam formulasi penyusunan upah minimum pemerintah harus memasukan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga 60 item komponen hidup layak. Penyusunan upah minimum harus selaras dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2025.

“Sebanyak 60 item komponen hidup layak itu harus diikutsertakan untuk dalam perhitungan formulasi upah minimum 2025. Terus kemudian juga kalau saya lihat kan belum sesuai permenaker untuk perhitungan UMP 2025 yang disusun oleh pemerintah,” tutur Mirah mengomentari rencana kenaikan PPN 12 persen.