Jakarta –
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diundur. Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi menjelaskan kebijakan tersebut saat ini masih dalam kajian.
“Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,” kata Jodi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (27/1/2024).
Menurutnya, saat ini dunia maupun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi. Tantangan itu salah satunya dampak dari terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS).
“Dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik, seperti potensi dampak Presidensi Trump 2.0, pelemahan ekonomi China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” terangnya.
Melihat berbagai tantangan baik dari luar maupun dalam negeri, untuk itu pemerintah masih mengkaji lebih dalam kebijakan tersebut.
“Berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembelakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diundur. Hal itu dilakukan karena pemerintah tengah menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
Untuk diketahui PPN 12% rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu seusai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah,” kata Luhut ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Luhut mengungkapkan saat ini tengah dihitung bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Bantuan sosial itu akan berbentuk subsidi listrik.
Dia juga menyebut bantuan sosial PPN 12% akan menyasar kepada masyarakat kelas menengah dan bawah. Jadi, sebelum kebijakan PPN 12% dibelakukan, akan digelontorkan bantuan bagi masyarakat yang akan terdampak kebijakan tersebut.
“PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” pungkasnya.
(ada/rrd)