Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Khamenei Nilai ICC Tak Cukup Cuma Tangkap Netanyahu: Harus Hukum Mati

Khamenei Nilai ICC Tak Cukup Cuma Tangkap Netanyahu: Harus Hukum Mati

Jakarta, CNN Indonesia

Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei merespons perilisan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).

Dalam komentar perdananya pada Senin (25/11), Khamenei mengatakan ICC tak cukup jika cuma meminta Netanyahu ditangkap. Sebaliknya, ia menilai Netanyahu layak untuk mendapatkan hukuman mati.

“Mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya, tapi itu tidak cukup,” kata Khamenei dalam pidato di hadapan pasukan paramiliter Basij, Senin.

“[Seharusnya mereka memerintahkan] hukuman mati bagi Netanyahu. Hukuman mati bagi para pemimpin kriminal ini harus diberikan,” lanjut dia, seperti dikutip AFP.

Ini merupakan komentar pertama Khamenei pasca ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada Kamis (21/11). Dalam perilisan itu, ICC tak cuma memerintahkan Netanyahu ditangkap, tetapi juga eks Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan kepala sayap militer Hamas, Brigade Al Qassam, yakni Mohammed Deif.

Iran adalah musuh bebuyutan Israel yang bersekutu dengan berbagai kelompok milisi di Timur Tengah, mulai dari Hamas Palestina, Hizbullah Lebanon, hingga Perlawanan Islam di Irak.

Teheran pun sangat mendukung serangan Hamas ke Israel, termasuk serangan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Hakim ICC dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 30 tahun terhadap tersangka dan dalam keadaan luar biasa, hukuman seumur hidup. Kendati begitu, ICC tidak bisa menjatuhkan hukuman mati.

Surat perintah penangkapan pra-sidang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan diwajibkan untuk menangkapnya jika ia berada di wilayah mereka.

Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mendesak anggotanya untuk bertindak berdasarkan surat perintah tersebut. Ia juga mendesak negara-negara non-anggota seperti Israel, Iran, Amerika Serikat, dan China bekerja sama dalam “menegakkan hukum internasional”.

(blq/bac)

[Gambas:Video CNN]