Jakarta –
Pemerintah Inggris mengindikasikan bahwa Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, dapat ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika ia bepergian ke Inggris. Senada, Irlandia juga akan menahan Netanyahu jika tiba di Irlandia.
Seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam perang Israel terhadap Hamas di Gaza, yang dipicu oleh serangan kelompok Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023.
Juru bicara PM Inggris Keir Starmer menolak untuk menjelaskan secara spesifik apakah polisi Inggris akan menahan Netanyahu, dan mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak akan “membahas hipotesis terkait kasus-kasus individual”.
Namun ia menambahkan: “Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan hukum internasional.”
Inggris menandatangani Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC, pada tahun 1998 dan meratifikasinya tiga tahun kemudian.
Undang-Undang ICC Inggris tahun 2001 menetapkan bahwa ketika seorang menteri pemerintah menerima permintaan dari ICC untuk menangkap seorang terdakwa, mereka “harus menyampaikan permintaan dan dokumen yang menyertainya” ke pengadilan yang sesuai.
“Jika permintaan tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan dan pejabat pengadilan yang sesuai merasa yakin bahwa surat perintah tersebut tampaknya telah dikeluarkan oleh ICC, ia harus mendukung surat perintah tersebut untuk dieksekusi di Inggris Raya,” undang-undang tersebut menambahkan.
“Kami jelas akan memenuhi kewajiban kami berdasarkan undang-undang tersebut,” tambah juru bicara Starmer.
Netanyahu juga akan ditahan jika ia tiba di Irlandia, PM Irlandia, Simon Harris, ketika ditanya oleh penyiar negara RTE apakah Irlandia akan menangkap perdana menteri Israel jika ia datang ke Irlandia, Harris berkata: “Ya, tentu saja.”
“Kami mendukung pengadilan internasional dan kami menerapkan surat perintah mereka,” tambahnya.
Dikatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa pasangan itu memikul “tanggung jawab pidana” karena menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dan dengan sengaja menyerang warga sipil.