Ponorogo (beritajatim.com) – Sedikitnya ada 238 knalpot brong dimusnahkan oleh satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Ponorogo Minggu (12/11/2023). Pemusnahan ratusan knalpot yang jika dipasang di kendaraan mengeluarkan suara bising itu, hasil dari operasi petugas kepolisian selama 2 bulan terakhir, yakni bulan September dan bulan Oktober.
Knalpot yang dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gerenda listrik itu, dicomot dari 238 sepeda motor yang tidak sesuai spek tek atau standar pabrik.
“Knalpot brong yang meresahkan ini, kita musnahkan dengan dipotong, supaya tidak bisa digunakan lagi,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Minggu (12/11/2023).
Ratusan knalpot brong yang dimusnahkan itu, merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas kepolisian dari Polres Ponorogo di jalan seputaran kota dan perbatasan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
BACA JUGA:EIGER Jaring Bakat Muda Atlet Panjat Tebing Mapala se-Jatim
Hal itu dilakukan, menindaklanjuti dari laporan masyarakat atas keresahannya dengan adanya knalpot brong dan balap liar di wilayah bumi reog.
“Operasi knalpot brong dan balap liar ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya knalpot brong dan balap liar itu,” katanya.
Penindakan akan balap liar atau knalpot brong pun tidak sampai di situ saja, Polres Ponorogo akan terus konsisten melakukan penindakan sampai knalpot brong maupun balap liar tidak ada lagi di bumi reog.
Kapolres sudah memerintahkan anggotanya, untuk melakukan tindakan baik itu saat hunting atau patroli, apabila ditemukan kendaraan yang mengganggu dan tidak sesuai spektek.
“Kita akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ini dilakukan semata-mata untuk kenyamanan masyarakat Ponorogo,” katanya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jatim Minta Warga Selalu Kenang Gubernur Suryo,
Oleh karena itu, AKBP Wimboko menghimbau kepada pemuda pemudi baik itu mahasiswa ataupun yang masih berstatus pelajar untuk menjauhkan diri dari balap liar. Berlalu lintas yang santun, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Hormati pengguna jalan yang lain, dengan memakai kendaraan yang sesuai spek tek dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya. (End/Aje)