Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka adalah AJ alias Alwin Jabarti Kiemas, yang disebut-sebut merupakan keponakan suami Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menegaskan, partainya mengutuk keras pembiaran judi online di Indonesia.
“Kami mengutuk keras maraknya judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sejak kasus Ferdy Sambo mencuat, semestinya aparat bergerak memberantas judi online hingga ke akar-akarnya, bukan membiarkannya menjadi masalah akut seperti saat ini,” kata Chico dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Menurut Chico, pengungkapan Alwin Kiemas dalam kasus judi online ini sangat berbau politisasi hukum. Sebab baru dilakukan pada masa tenang Pilkada 2024. Padahal dia sudah ditangkap sejak sebulan lalu.
“Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya, adalah contoh nyata politisasi hukum. Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,” ucap dia.