Madiun (beritajatim.com) – Paman gadis 17 tahun asal.Kecamatan Geger Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa. Pria berinisial I itu terbukti merudapaksa keponakannya sendiri.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dengan segala bujuk rayu pelaku, korban pun akhirnya disetubuhi pelaku. Tak hanya sekali dua kali, tapi puluhan kali sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023. “Dengan bujuk rayu pelaku, korban pun disetubuhi. Korban diajak menonton video porno bersama kemudian disetubuhi oleh pelaku,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Plrss Madiun, Senin (13/11/2023).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas AKBP Anton.
Diketahui, Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Dari tiga terduga pelaku yakni ayah kandung, kakek dan paman, hanya si paman yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 17 tahun itu.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pendalaman Satreskrim pria berinisial I itu merudapaksa keponakannnya seminggu dua kali. Jika ditotal, sudah lebih dari 60 kali pelaku merudapaksa korban sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023.
“Untuk kakek dan ayah korban ini, kami tidak menemukan alat bukti jika kedua terduga pekaku ini melakukan persetubuhan. Namun, dari keterangan saksi yakni tetangga dan teman korban, korban merasa dendam dengan kakek dan ayah kandungnya karena sering memarahi. Sehingga, korban mengatakan juga kalau diperkosa oleh ayah dan kakeknya,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Polres Madiun.
Selain itu, lanjut Anton, penetapan si paman sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan kelima terhadap korban. Dalam pemeriksaan kelima, dipastikan jika si paman terbukti merudapaksa korban. “Kalau saat ini kondisi korban stabil ya. Sudah ditangani Kemensos untuk pemulihan trauma dan soal keamanannya,” lanjut Anton.
Alasan korban mengatakan bahwa sang ayah dan kakek melakukan pencabulan terhadapnya karena korban ingin hidup bebas. “Si kakek ini memarahi saat korban pakai motor. Kalau ayahnya juga sering memarahi korban. Tapi, kami masih dalami ya. Sementara ini keduanya belum terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban,” kata Anton. [fiq/kun]
BACA JUGA: TNI Madiun-Magetan Dilarang Berpolitik Praktis