Jakarta –
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menerima aduan dari komunitas member pusat kebugaran Superstar Fitness cabang AEON Mall Jakarta Garden City. Terkait laporan ini, BPKN akan segera melayangkan surat panggilan kepada manajemen Superstar Fitness.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil (Superstar Fitness), ini kan mereka sedang dalam proses persidangan pailit di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Kami akan menyurati dulu sesuai SOP yang kami punya,” kata Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari, di Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Fitrah mengatakan tujuan pemanggilan ini untuk membahas tentang pengembalian dana seluruh member yang merasa dirugikan akibat Superstar Fitness yang tiba-tiba menutup seluruh cabangnya.
“Kami akan melakukan pertemuan para pihak dulu, kami akan mempelajari dari mana kamu bisa mengembalikan uang ini,” kata Fitrah.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 itu kan ada pidana ganti rugi ya dan itu bisa digunakan oleh aparat penegak hukum ketika kami masuk ke pengadilan,” lanjut dia.
Kuasa hukum para member Makhsyar Hadi menegaskan pihaknya akan terus mengejar Superstar Fitness agar bisa mengembalikan hak-hak para member yang saat ini merasa dirugikan.
“Kami akan menunggu apa sih jawaban resmi dari pihak termohon pailit ini (Superstar Fitness), baru nanti kami akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Hadi.
“Memang yang kami kejar adalah refund. Kami berharap bisa dibantu oleh BPKN ini seperti ada legal action tertentu,” sambungnya.
NEXT: Kerugian Member Capai Rp 100 Miliar