Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn mengaku pihak belum menerima keluhan dari masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Sejauh ini belum ada,” ungkap Vici kepada media, Jakarta, Senin (25/11).
Masyarakat Diminta Ikuti Prosedur
Sebelum Mengadu ke Komisi InformasiVici menjelaskan prosedur yang harus diikuti masyarakat terkait PPN 12 persen adalah menyampaikan keluhan atau permohonan informasi terlebih dahulu kepada badan publik terkait melalui Sekretariat Negara.
Setelah itu, jika masyarakat tidak mendapatkan respons yang baik dari badan publik tersebut, barulah mereka dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Informasi (KI).
Vici menegaskan prosedur ini wajib dilakukan karena sifat Komisi Informasi yang pasif, di mana mereka hanya dapat menangani pengaduan yang diajukan secara resmi dan tertulis oleh masyarakat.
“Nah, setelah itu baru, kalau tidak mendapat respon yang baik, baru bisa mengadu ke Komisi Informasi. Jadi prosedurnya harus seperti itu, karena tadi sekali lagi saya sampaikan, Komisi Informasi itu sifatnya pasif, kami harus menerima pengaduan dari masyarakat, dan pengaduan itu harus sifatnya tertulis dan resmi,” terang dia.
Vici menerangkan sebenarnya tidak ada kendala spesifik terkait pelaporan, namun masyarakat tidak bisa langsung mengadu ke Komisi Informasi. Mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan atau keluhan ke badan publik terkait. Jika badan publik tidak memberikan respons yang memadai, barulah pengaduan dapat diajukan ke Komisi Informasi.
“Sebenarnya kalau kita bicara kendala, nggak ada. Cuma prosedurnya itu, masyarakat harus, nggak bisa langsung ke Komisi Informasi. Jadi masyarakat harus ke badan publiknya dulu. Kalau badan publiknya tidak merespon dengan baik, baru bisa ke Komisi Informasi,” bebernya.