Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap peran tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang di kasus judi online. Tony Tomang merupakan satu dari 24 orang yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Iya, iya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengamini sosok T merupakan Zulkarnaen Apriliantony saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11/2024).

Wira mengungkapkan, mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali dalam jaringan judi online yang dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website,” ujar Wira.

Sebelumnya, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.

“Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi online insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.